10 Sep
A. LATAR BELAKANG
Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan di bawahnya senantiasa berupaya membangun citra positif peradilan melalui berbagai kebijakan pembaruan untuk mewujudkan pengadilan yang agung (Court of Excellence). Kebijakan ini sebagaimana tertuang dalam dokumen Perencanaan Jangka Panjang Badan Peradilan Indonesia, yang dinamakan Cetak Biru (Blue Print) Pembaruan Peradilan Indonesia 2010-2035. Cetak Biru ini merupakan penyempurnaan dari Cetak Biru yang diterbitkan tahun 2003, guna lebih mempertajam arah dan langkah dalam mencapai cita-cita pembaruan badan peradilan secara utuh. Penyusunan Cetak Biru ini dengan menggunakan pendekatan kerangka pengadilan yang unggul (The Framework of Courts Excellence). Kerangka ini terdiri dari 7 (tujuh) area “Peradilan yang Agung” yang dibagi ke dalam 3 (tiga) fungsi, yaitu: pengarah/pengendali(driver), sistem dan penggerak(system and enabler), dan hasil(result).
Sebagai fungsi pengarah adalah area:
Fungsi sistem dan penggerak, berada dalam area :
Sedangkan fungsi hasil dalam area:
Tujuh area ini dikembangkan berdasarkan kerangka pengadilan yang agung (court excellence framework) yang merupakan kerangka pikir dan kerja bagi pengadilan yang ingin meningkatkan kinerjanya. Kerangka ini telah dikembangkan dan digunakan secara internasional.
Cetak Biru itu dipetakan bahwa permasalahan yang dihadapi Badan Peradilan antara lain: visi dan misi yang kurang dipahami sepenuhnya oleh seluruh personil peradilan. Oleh karenanya, diperlukan perumusan visi dan misi yang baru beserta proses sosialisasi yang komprehensif dan terstruktur.
Dalam pelaksanaan fungsi teknis, Masalah yang dihadapi badan-badan peradilan yang harus mendapat perhatian khusus, adalah :
Sedangkan permasalahan dalam fungsi pendukung antara lain :
Fungsi lain yang perlu mendapat perhatian adalah monitoring dan evaluasi serta fungsi pengawasan merupakan salah satu faktor kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik kepada pengadilan.
PENGADILAN NEGERI BLORA juga tidak lepas dari adanya kritikan atas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, dan sebagai respon atas hal tersebut PENGADILAN NEGERI BLORA telah melakukan upaya-upaya perbaikan di segala unit. Menyikapi tuntutan tersebut, PENGADILAN NEGERI BLORA terus giat melakukan pembenahan perbaikan sistem kerja yang berdampak pada peningkatan efisiensi, efektivitas, serta produktivitas SDM Aparatur yang transparan dan akuntabel, serta telah memiliki Standar Pelayanan yang sesuai kaidah manajemen modern yang dipraktekkan secara konsisten, hingga mempermudah dan memperlancar pelayanan prima. Namun demikian untuk melakukan perbaikan yang cepat dan menyeluruh diperlukan langkah pembaruan dengan metode yang taktis sistematis.
Perbaikan sistem kerja ini, atau sebut saja peningkatan kinerja PENGADILAN NEGERI BLORA, dapat dikatakan sebagai bentuk strategi pelaksanaan Cetak Biru Pembaruan Mahkamah Agung RI di tingkat unit kerja peradilan tingkat pertama, dan sekaligus merupakan pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah menjadi agenda nasional di tingkat PENGADILAN NEGERI BLORA.
PENGADILAN NEGERI BLORA dituntut untuk menyediakan pelayanan standar peradilan yang bermutu, yaitu pelayanan yang mampu memenuhi kebutuhan dan kepuasan pengguna pengadilan. Untuk mencapai hal tersebut, maka PENGADILAN NEGERI BLORA perlu memiliki sistem manajemen mutu, yaitu persyaratan standar yang digunakan untuk mengakses kemampuan organisasi dalam memenuhi kebutuhan pengguna pengadilan dengan peraturan yang sesuai. Salah satu dokumen mutu yang perlu disusun dalam rangka memenuhi persyaratan sistem manajemen mutu adalah manual mutu. Hal tersebut menjadi salah satu dasar pembuatan Manual Mutu Sistem Manajemen Mutu STANDARD AKREDITASI PENJAMINAN MUTU PERADILAN UMUM - ICPE PENGADILAN NEGERI BLORA.
B. RUANG LINGKUP
Ruang lingkup implementasi Sistem Manajemen Mutu STANDARD AKREDITASI PENJAMINAN MUTU PERADILAN UMUM - ICPE untuk PENGADILAN NEGERI BLORA meliputi seluruh proses pelayanan yang menjadi tugas pokok dan fungsi seluruh unit di PENGADILAN NEGERI BLORA, meliputi:
Adapun unit di PENGADILAN NEGERI BLORA yang melaksanakan kegiatan pelayanan adalah :
C. VISI
Visi PENGADILAN NEGERI BLORA adalah “Terwujudnya PENGADILAN NEGERI BLORAyang Agung”.
D. MISI
PENGADILAN NEGERI BLORA mengemban misi:
E. NILAI-NILAI UTAMA BADAN PERADILAN
Berdasarkan visi dan misi di atas, dikembangkanlah nilai-nilai utama badan peradilan. Nilai-nilai inilah yang akan menjadi dasar perilaku seluruh warga badan peradilan dalam upaya mencapai visinya. Pelaksanaan dari nilai-nilai ini pada akhirnya akan membentuk budaya badan peradilan. Nilai-nilai yang dimaksud, adalah:
F. BUDAYA KERJA
Nilai-nilai budaya kerja yang dianut dan mendasari setiap langkah dalam penyelesaian tugas di PENGADILAN NEGERI BLORA berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor: 026/KMA/SK/II/2012 TENTANG STANDAR PELAYANAN PERADILAN, dimana segenap Pelaksana dalam menyelenggarakan pelayanan publik harus berperilaku:
G. MOTTO
Motto PENGADILAN NEGERI BLORA:
“PENGADILAN NEGERI BLORA PRIMA”
“PENGADILAN NEGERI BLORA Profesional, Ramah, Inovatif, Melayani, dan Adil”
H. KOMITMEN BERSAMA
KAMI PIMPINAN PENGADILAN NEGERI BLORA, SELURUH HAKIM DAN SEGENAP JAJARAN PEGAWAI BERKOMITMEN MELAKSANAKAN PELAYANAN BERSTANDAR STANDARD AKREDITASI PENJAMINAN MUTU PERADILAN UMUM – INDONESIA COURT PERFORMANCE EXCELLENCE SECARA:
ADIL DAN TIDAK DISKRIMINATIF;
CERMAT;
SANTUN DAN RAMAH;
TEGAS, ANDAL, DAN TIDAK MEMBERIKAN PUTUSAN YANG BERLARUT-LARUT;
PROFESIONAL;
TIDAK MEMPERSULIT;
PATUH PADA PERINTAH ATASAN YANG SAH DAN WAJAR;
MENJUNJUNG TINGGI NILAI-NILAI AKUNTABILITAS DAN INTEGRITAS INSTITUSI PENYELENGGARA;
TIDAK MEMBOCORKAN INFORMASI ATAU DOKUMEN YANG WAJIB DIRAHASIAKAN SESUAI DENGAN PERATURAN PERADILAN DAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU;
TERBUKA DAN MENGAMBIL LANGKAH YANG TEPAT UNTUK MENGHINDARI BENTURAN KEPENTINGAN;
TIDAK MENYALAHGUNAKAN SARANA DAN PRASARANA SERTA FASILITAS PELAYANAN PUBLIK;
TIDAK MEMBERIKAN INFORMASI YANG SALAH ATAU MENYESATKAN DALAM MENANGGAPI PERMINTAAN INFORMASI SERTA PROAKTIF DALAM MEMENUHI KEPENTINGAN MASYARAKAT;
TIDAK MENYALAHGUNAKAN INFORMASI, JABATAN, DAN/ATAU KEWENANGAN YANG DIMILIKI;
SESUAI DENGAN KEPANTASAN; DAN
TIDAK MENYIMPANG DARI PROSEDUR.