Area I

Area Manajemen Perubahan (Area I)

04 Okt

ZONA INTEGRITAS PENGADILAN NEGERI BLORA

AREA 1 : MANAJEMEN PERUBAHAN
i.   Penyusunan Tim Kerja
      LKE i.a.   Unit kerja telah membentuk tim untuk melakukan pembangunan Zona Integritas
      LKE i.b.   Penentuan anggota Tim dipilih melalui prosedur/mekanisme yang jelas
 
ii.   Rencana Pembangunan Zona Integritas
      LKE ii.a.  Terdapat dokumen rencana kerja pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM
      LKE ii.b.  Dalam dokumen pembangunan terdapat target-target prioritas yang relevan dengan tujuan pembangunan WBK/WBBM
      LKE ii.c.  Terdapat mekanisme atau media untuk mensosialisasikan pembangunan WBK/WBBM
 
iii.   Pemantauan Dan Evaluasi Pembangunan WBK/WBBM
      LKE iii.a.  Seluruh kegiatan pembangunan sudah dilaksanakan sesuai dengan rencana
      LKE iii.b.  Terdapat monitoring dan evaluasi terhadap pembangunan Zona Integritas
      LKE iii.c.  Hasil Monitoring dan Evaluasi telah ditindaklanjuti
 
iv.   Perubahan Pola Pikir dan Budaya Kerja
      LKE iv.a.  Pimpinan berperan sebagai role model dalam pelaksanaan Pembangunan WBK/WBBM
      LKE iv.b.  Sudah ditetapkan agen perubahan
      LKE iv.c.  Telah dibangun budaya kerja dan pola pikir di lingkungan organisasi
      LKE iv.d.  Anggota organisasi terlibat dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM
 
Reform :
i.     Komitmen dalam perubahan

      LKE i.a.  Agen perubahan telah membuat perubahan yang konkret di Instansi (dalam 1 tahun)

      LKE i.b.  Perubahan yang dibuat Agen Perubahan telah terintegrasi dalam sistem manajemen
 
ii.    Komitmen Pimpinan  
      LKE ii.a.  Pimpinan memiliki komitmen terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi, dengan adanya target capaian reformasi yang jelas di dokumen perencanaan
 
iii.   Membangun Budaya Kerja
      LKE iii.a.  Instansi membangun budaya kerja positif dan menerapkan nilai-nilai organisasi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari

 

Website Security Test