Area III

Area Penataan Sistem Manajemen SDM (Area III)

02 Des

ZONA INTEGRITAS PENGADILAN NEGERI BLORA

AREA 3 : Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur
i.   Perencanaan Kebutuhan Pegawai sesuai dengan Kebutuhan Organisasi
      LKE i.a.   Kebutuhan pegawai yang disusun oleh unit kerja mengacu pada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja masing-masing jabatan
      LKE i.b.   Penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan
      LKE i.c.   Telah dilakukan monitoring dan dan evaluasi terhadap penempatan pegawai rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan jabatan dalam organisasi telah memberikan perbaikan terhadap kinerja unit kerja
ii.   Pola Mutasi Internal
      LKE ii.a.   Dalam melakukan pengembangan karier pegawai, telah dilakukan mutasi pegawai antar jabatan
      LKE ii.b.   Dalam melakukan mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan
      LKE ii.c.   Unit Kerja melakukan Training Need Analysis Untuk pengembangan kompetensi
iii.   Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi
      LKE iii.a.   Unit Kerja melakukan Training Need Analysis Untuk pengembangan kompetensi
      LKE iii.b.   Dalam menyusun rencana pengembangan kompetensi pegawai, telah mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai
      LKE iii.c.   Tingkat kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan
      LKE iii.d.   Pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya
      LKE iii.e.   Dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi, unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai (seperti pengikutsertaan pada lembaga pelatihan, in-house training, coaching, atau mentoring)
      LKE iii.f.   Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja
iv..   Penetapan Kinerja Individu
      LKE iv.a.   Terdapat penetapan kinerja individu yang terkait dengan perjanjian kinerja organisasi
      LKE iv.b.   Ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya
      LKE iv.c.   Pengukuran kinerja individu dilakukan secara periodik
      LKE iv.d.   Hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar untuk pemberian reward
v.   Penegakan Aturan Disiplin/Kode Etik/Kode Perilaku Pegawai
      LKE v.a.   Aturan disiplin/kode etik/kode perilaku telah dilaksanakan/diimplementasikan
vi.   Sistem Informasi Kepegawaian
      LKE vi.a.   Data informasi kepegawaian unit kerja telah dimutakhirkan secara berkala
Reform :
i.     Kinerja Individu
       LKE i.a.   Ukuran kinerja individu telah berorientasi hasil (outcome) sesuai pada levelnya
ii.    Assessment Pegawai
       LKE ii.a.   Hasil assement telah dijadikan pertimbangan untuk mutasi dan pengembangan karir pegawai
iii.   Pelanggaran Disiplin Pegawai
       LKE iii.a.   Penurunan pelanggaran disiplin pegawai                                                                                            

 

Website Security Test