Beranda
Tentang Pengadilan
Pengantar dari Ketua Pengadilan
Visi dan Misi Pengadilan
Profil Pengadilan
Sejarah Pengadilan
Struktur Organisasi
Wilayah Yuridiksi
Profil Hakim dan Pegawai
Profil Hakim
Profil Kepaniteraan
Profil Panitera & Panmud
Profil Panitera Pengganti
Profil Jurusita
Profil Staf Kepaniteraan
Profil Kesekretariatan
Profil Sekretaris & Kasubbag
Profil Staf Kesekretariatan
Profil Pegawai PPNPN
Profil Role Model & Agen Perubahan
Profil Role Model
Profil Agen Perubahan
Kepaniteraan
Kepaniteraan Pidana
Kepaniteraan Perdata
Kepaniteraan Hukum
Sistem Pengelolaan Pengadilan
E-Learning
Kebijakan/Yurisprudensi
Rencana Strategis
Rencana Kerja dan Anggaran
Pengawasan dan Kode Etik Hakim
PTSP
Jenis Layanan
Standar Pelayanan
Maklumat Pelayanan
Kompensasi Pelayanan
Layanan Disabilitas
Prosedur Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas
Sarana dan Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas
Tata Tertib di Pengadilan
Informasi Perkara
Delegasi
Statistik Perkara
Layanan Publik
Laporan
Hasil Penelitian
Ringkasan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP)
Ringkasan Daftar Aset dan Inventaris
Laporan Tahunan
Laporan Keuangan
Laporan Realisasi Anggaran
CALK
Neraca
DIPA
SAKIP
Indikator Kinerja Utama (IKU)
Rencana Strategis (RENSTRA)
Rencana Kinerja Tahunan
Perjanjian Kinerja Tahunan
Rencana Aksi Kinerja
LKjIP
RKAKL
Cetak Biru Mahkamah Agung
Laporan Pelayanan Informasi Publik
LHKPN dan SPT
Bukti Pelaporan SPT
Bukti Penyampaian LHKPN
Pengumuman LHKPN
Laporan SKM
Laporan SPAK
Laporan Survei Harian
Pengumuman
Denda Tilang
Lelang Barang dan Jasa
Panggilan kepada pihak yang tidak diketahui alamatnya
Penerimaan Pegawai
Pengumuman lainnya
Perkara Gugatan Sederhana
Eksekusi Riil
Rencana Umum Pengadaan
Daftar Informasi Publik
Prosedur Permohonan Informasi
Pengaduan Layanan Publik
Dasar Hukum/Regulasi Pengaduan
Prosedur Pengaduan
E-Brosur
Layanan Hukum
Layanan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu
Peraturan dan Kebijakan
Prosedur Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo)
Zitting Plaats
Posbakum
Prosedur Pengajuan Perkara dan Biaya Perkara
Prosedur Pengajuan Perkara
Pendaftaran melalui E-Court
Alur Perkara Perdata
Biaya
Prosedur Peminjaman Berkas
Berita
Berita Terkini
Artikel
Photo Gallery
Kegiatan Pengadilan
Fasilitas dan Ruangan untuk Publik
Sarana Persidangan Anak
Video Gallery
Hubungi Kami
Alamat
Sosial Media
Assistant Virtual/Whatsapp Bot
Reformasi Birokrasi
Zona Integritas
Area I
Area II
Area III
Area IV
Area V
Area VI
Inovasi Pengadilan
Akreditasi Penjaminan Mutu
SK Tim Akreditasi Penjaminan Mutu Pengadilan
Manual Mutu
Sertifikat Akreditasi
SK Penetapan Nilai Akreditasi
Area III
Beranda
Reformasi Birokrasi
Zona Integritas
Area III
Area
Penataan Sistem Manajemen SDM (Area III)
02
Des
7
ZONA INTEGRITAS PENGADILAN NEGERI BLORA
AREA 3 : Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur
i. Perencanaan Kebutuhan Pegawai sesuai dengan Kebutuhan Organisasi
LKE i.a.
Kebutuhan pegawai yang disusun oleh unit kerja mengacu pada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja masing-masing jabatan
LKE i.b.
Penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan
LKE i.c.
Telah dilakukan monitoring dan dan evaluasi terhadap penempatan pegawai rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan jabatan dalam organisasi telah memberikan perbaikan terhadap kinerja unit kerja
ii. Pola Mutasi Internal
LKE ii.a.
Dalam melakukan pengembangan karier pegawai, telah dilakukan mutasi pegawai antar jabatan
LKE ii.b.
Dalam melakukan mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan
LKE ii.c.
Unit Kerja melakukan Training Need Analysis Untuk pengembangan kompetensi
iii. Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi
LKE iii.a.
Unit Kerja melakukan Training Need Analysis Untuk pengembangan kompetensi
LKE iii.b.
Dalam menyusun rencana pengembangan kompetensi pegawai, telah mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai
LKE iii.c.
Tingkat kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan
LKE iii.d.
Pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya
LKE iii.e.
Dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi, unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai (seperti pengikutsertaan pada lembaga pelatihan, in-house training, coaching, atau mentoring)
LKE iii.f.
Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja
iv.. Penetapan Kinerja Individu
LKE iv.a.
Terdapat penetapan kinerja individu yang terkait dengan perjanjian kinerja organisasi
LKE iv.b.
Ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya
LKE iv.c.
Pengukuran kinerja individu dilakukan secara periodik
LKE iv.d.
Hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar untuk pemberian reward
v. Penegakan Aturan Disiplin/Kode Etik/Kode Perilaku Pegawai
LKE v.a.
Aturan disiplin/kode etik/kode perilaku telah dilaksanakan/diimplementasikan
vi. Sistem Informasi Kepegawaian
LKE vi.a.
Data informasi kepegawaian unit kerja telah dimutakhirkan secara berkala
Reform :
i. Kinerja Individu
LKE i.a.
Ukuran kinerja individu telah berorientasi hasil (outcome) sesuai pada levelnya
ii. Assessment Pegawai
LKE ii.a.
Hasil assement telah dijadikan pertimbangan untuk mutasi dan pengembangan karir pegawai
iii. Pelanggaran Disiplin Pegawai
LKE iii.a.
Penurunan pelanggaran disiplin pegawai