Area IV

Area Penguatan Akuntabilitas (Area IV)

10 Sep

ZONA INTEGRITAS PENGADILAN NEGERI BLORA

AREA 4 : PENGUATAN AKUNTABILITAS
i.   Keterlibatan Pimpinan
      LKE i.a.   Unit kerja telah melibatkan pimpinan secara langsung pada saat penyusunan perencanaan
      LKE i.b.   Unit kerja telah melibatkan secara langsung pimpinan saat penyusunan penetapan kinerja
      LKE i.c.   Pimpinan memantau pencapaian kinerja secara berkala
ii.   Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja
      LKE ii.a.   Dokumen perencanaan kinerja sudah ada
      LKE ii.b.   Perencanaan kinerja telah berorientasi hasil
      LKE ii.c.   Terdapat penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU)
      LKE ii.d.   Indikator kinerja telah telah memenuhi kriteria SMART
      LKE ii.e.   Laporan kinerja telah disusun tepat waktu
      LKE ii.f.    Laporan kinerja telah memberikan informasi tentang kinerja
      LKE ii.g.   Terdapat sistem informasi/mekanisme informasi kinerja
      LKE ii.h.   Unit kerja telah berupaya meningkatkan kapasitas SDM yang menangangi akuntabilitas kinerja
Reform :
i.   Keterlibatan Pimpinan
     LKE i.a.   Persentase Sasaran dengan capaian 100% atau lebih
ii.   Pemberian Reward and Punishment
    LKE ii.a.   Hasil Capaian/Monitoring Perjanjian Kinerja telah dijadikan dasar sebagai pemberian reward and punishment bagi organisasi
iii.   Kerangka Logis Kinerja
    LKE iii.a.   Apakah terdapat penjenjangan kinerja ((Kerangka Logis Kinerja) yang mengacu pada kinerja utama organisasi dan dijadikan dalam penentuan kinerja seluruh pegawai?

Website Security Test