Template Website ini merupakan standarisasi website untuk seluruh badan peradilan di bawah naungan Mahkamah Agung
02 Des
e-Court merupakan salah satu instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap Masyarakat dalam hal Pendaftaran perkara secara elektronik (e-Filling), Pembayaran biaya perkara secara elektronik (e-Payment), Pemanggilan secara elektronik (e-Summons), dan Persidangan secara elektronik (e-Litigasi), sesuai dengan PERMA Nomor 1 Tahun 2019. Informasi mengenai administrasi perkara melalui e-Court dan unduh buku panduannya silahkan klik disini. Untuk lanjut ke pendaftaran e-Court, klik tombol dibawah ini
Lebih Lanjut