PENGADILAN NEGERI BLORA GELAR SOSIALISASI PERATURAN MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR 7 TAHUN 2022 UNTUK PARA ADVOKAT DAN INSTANSI

29 Nov

Ditulis oleh Rosana, S.Kom

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

Blora - 13 Maret 2022, bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Negeri Blora, diselenggarakan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Administrasi Perkara Dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik dengan peserta meliputi Hakim, Panitera, Para Panitera Muda, Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), para Advokat/Pengacara dan perwakilan instansi lainnya seperti Pemerintah Kabupaten Blora, Kejaksaan Negeri Blora, Badan Pertanahan (BPN) Blora serta perwakilan Bank yang beroperasi di Kabupaten Blora.

Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung kemudian dilanjutkan sambutan oleh Wakil Ketua Pengadilan Blora, Bapak Muhamad Fauzan Haryadi, S.H., M.H., yang sekaligus menjadi narasumber pada sosialisasi kali ini.

Aplikasi e-court merupakan implementasi Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik yang dicabut dan diganti dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022. Rangkaian kegiatan terdiri dari 2 sesi, yang pertama, mengenai sosialisasi fitur terbaru aplikasi e-Court sesuai Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Administrasi Perkara Dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik. Kedua, sesi tanya jawab yang berlangsung aktif oleh para peserta sosialisasi.

Disampaikan bahwa Sistem Informasi Pengadilan yang disingkat SIP dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 berbeda dengan aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) namun Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) termasuk dalam Sistem Informasi Pengadilan (SIP) bersama dengan e-Court. Beberapa perubahan sistem persidangan elektronik dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia 7 Tahun 2022 adalah Persidangan Elektronik Tidak Perlu Persetujuan Tergugat, perluasan jenis perkara, perluasan konsep domisili elektronik, perluasan pengguna layanan, mengakomodir perkara prodeo, pemanggilan pihak non-pengguna Sistem Informasi Pengadilan (SIP), dan persidangan elektronik secara penuh maupun hybrid (campuran).

Adapun tujuan sosialisasi ini dilakukan agar seluruh komponen pengadilan memahami perubahan ataupun penambahan yang harus dipedomani dalam penanganan perkara e-court sesuai dengan peraturan yang berlaku, selain itu dapat menambah pengetahuan untuk mendukung kinerja aparatur pengadilan dalam rangka mencapai peradilan modern yg berbasis Informasi Teknologi (IT) sehingga menjadikan peradilan yang modern, cepat, sederhana dan biaya ringan yang nantinya dapat memberikan pelayanan prima bagi masyarakat pencari keadilan.

 

Website Security Test