25 Jan
Penilaian: 0 / 5
Blora – Pada hari Senin tanggal, 5 Februari 2024 dilaksanakan In House Training dan Sosialisasi Berita Acara Sidang yang dilaksanakan di Ruang Media Center Pengadilan Negeri Blora Kelas IB yang dipimpin oleh Panitera, Ibu Endang Hartuti Wati, S.H., diikuti oleh Panitera Muda, dan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Blora Kelas IB.
Dalam sosialisasi tersebut Panitera menerangkan tata cara pembuatan Berita Acara Persidangan yang benar serta menjelaskan mengenai Berita Acara Sidang merupakan produk yang dibuat oleh Panitera Pengganti selama proses persidangan. Berita Acara Sidang digunakan oleh Hakim/Majelis Hakim sebagai pertimbangan untuk membuat putusan. Berita Acara Sidang merupakan akta otentik. Dalam pembuatan berita acara sidang diperlukan kejujuran panitera/ panitera pengganti dalam penyusunannya sehingga obyektif, apa adanya, tidak menambah atau mengurangi fakta kejadian serta keterangan dalam persidangan yang berhubungann dengan perkara tersebut. Adapun kedudukan berita acara sidang sebagai akta otentik yang dibuat oleh pejabat berwenang, ditandatangani oleh panitera bersama ketua majelis, dibuat berdasarkan sumpah jabatan maka semua yang tertulis dalam berita acara sidang adalah sah dan resmi, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya (misalnya dipalsukan). Hal inilah yang melatarbelakangi diadakannya In House Training dan Sosialisasi Teknis Pembuatan Berita Acara Sidang bagi Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Blora.