19 Feb
Penilaian: 0 / 5
Blora – Pada hari Jumat tanggal, 28 Juni 2024 dilaksanakan Sosialisasi di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Blora Kelas IB yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Bapak Aslan Ainin, S.H. M.H. diikuti oleh Hakim, Panitera, Sekretaris, Panmud, Kasub, Pegawai, dan undangan dari Kejaksaan, Kepolisian, serta Advokat.Dalam sosialisasi tersebut Ketua membuka acara sekaligus memberikan sambutan. Setelah sambutan langsung penyampaian materi yang di sampaikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Bapak Muhamad Fauzan Haryadi, S.H., M.H. dan beberapa Hakim Pengadilan Negeri Blora Kelas IB. Sosialisasi yang di sampaikan antara lain :1. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana;2. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga yang Beritikad Baik terhadap Putusan Perampasan Barang Bukan Kepunyaan Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana;3. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung;4. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2022 dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 365/SK /KMA /XII/2022 Tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik;5. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Layanan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu.Pada penghujung acara, setelah penyampaian materi diberikan kesempatan tanya jawab untuk lebih mengulas dan menjelaskan hal-hal yang belum di pahami dan yang perlu di perhatikan.