EKSEKUSI PENGOSONGAN DAN PENYERAHAN TERHADAP OBYEK SEBIDANG TANAH DI DUSUN BONAGUNG RT. 001 RW. 005 DESA BAKAH, KUNDURAN, BLORA

08 Nov

Ditulis oleh Rosana, S.Kom

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

Blora, Pada hari ini Rabu, tanggal 10 Juli 2024 Panitera Pengadilan Negeri Blora atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Blora, dan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: 03/Pen.Pdt. Eks/2023/PN.BLA, tanggal 10 Juli 2024 yang dalam hal ini untuk melaksanakan perintah Ketua Pengadilan Negeri Blora, Penetapan Nomor: 03/Pen. Pdt. Eks/2023/PN.BLA, tangal 04 Juli 2024, dengan disertai oleh 2 (dua) orang saksi yaitu Pegawai Pengadilan Negeri Blora dengan dibantu pula oleh petugas keamanan dari Kepolisian Resort Blora.

Disana Panitera bertemu serta berbicara dengan: Pujianto atas nama Kepala Desa Bakah Kecamatan Kunduran Kabupaten Blora kepadanya diperlihatkan dan diserahkan turunan/fotocopy resmi Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Blora Nomor: 03/Pen.Pdt.Eks/2023, tanggal 04 Juli 2024 Jo. Nomor: 03/Pen Pdt.Eks /2023/PNBla. Jo. Nomor: 37/Pdt.G/2021/PN.Bla. Jo. Nomor: 197/Pdt/ 2022/PT.Smg. Jo. Nomor: 4843 K/Pdt/2022. Dan diberitahukan pula kepadanya bahwa maksud kedatangan tersebut adalah untuk melaksanakan Eksekusi pengosongan dan penyerahan sebagaimana bunyi putusan Nomor: 37/Pdt.G/2021/PN.Bla. Jo. Nomor 197/Pdt/ 2022/PT.Smg. Jo. Nomor: 4843 K/PDT/2022 terhadap obyek eksekusi berupa sebidang tanah terletak di Dusun Bonagung RT 001 RW 005 Desa Bakah Kecamatan Kunduran Kabupaten Blora luas ± 550 m² yang merupakan bagian dari bidang tanah sebagaimana catatan Buku C Desa Bakah No. 1516 Persil 173c Klas D.IV atas nama Bedjo Kartowidjojo.

Selanjutnya Panitera dengan dibantu oleh kedua orang saksi diatas dan disaksikan pula oleh petugas lain yang diperbantukan dalam eksekusi pengosongan dan penyerahan tanah tersebut dengan cara menentukan batas tanah obyek eksekusi dan setelah dibenarkan oleh pemilik tanah yang berbatasan dengan obyek eksekusi, dan dibenarkan pula oleh Pemohon Eksekusi serta disaksikan oleh perangkat Desa Bakah Kecamatan Kunduran Kabupaten Blora, sampai setelah obyek eksekusi dikosongkan, maka Panitera menyerahkan obyek eksekusi tersebut Kepada Suharno bin Kumi Hardja, sebagai pemohon eksekusi.

 

Website Security Test