10 Sep
Penilaian: 5 / 5
Blora, Pada hari ini Rabu, tanggal 24 Juli 2024 Panitera Pengadilan Negeri Blora atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Blora dengan berdasarkan penetapan aanmaning tanggal 2 Juli 2024 Nomor : 02/Pen.Pdt.Eks/HT/2024/PN Bla, sebagaiman berita acara aanmaning tanggal 11 Juli 2024, dan surat pernyataan yang dibuat pemohon ekeksusi dan Para Termohon eksekusi tanggal 24 Juli 2024, dengan dibantu oleh dua orang saksi : Endang Pardianti, S.H. dan Suparmin, keduannya Pegawai Pengadilan Negeri Blora kelas IB.
Telah melaksanakan Eksekusi pengosongan / Penyerahkan terhadap obyek eksekusi secara damai dan sukarela berupa dua bidang tanah dan bangunan berikut segala sesuatu yang berda diatasnya yaitu : Sertifikat Hak Milik No.878 tanggal 8 Desember 1997 atas nama ISTI YULIANI dengan luas tanah 2.299M² terletak di Desa/Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Cepu Kabupaten Blora sebagaimana surat ukur 8000/1997, dan Sertifikat Hak Milik No,879 tanggal 8 Desember 1997 atas nama ISTI YULIANI dengan luas tanah 2.421M² yang terletak di Desa / Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Cepu Kabupaten Blora sebagaimana surat ukur 7099/1997, berdasarkan berdasarkan penetapan aanmaning tanggal 02 Juli 2024 Nomor: 02/Pen.Pdt.Eks/HT/2024/PN Bla, sebagaiman berita acara aanmaning tanggal 11 Juli 2024, dan surat pernyataan yang dibuat pemohon ekeksusi dan Para Termohon eksekusi tanggal 24 Juli 2024.
Dan Pemohon Ekesekusi dan Para Termohon Eksekusi bahwa menyatakan telah sepakat pelaksanaan eksekusi secara sukarela dan berdamai dengan Pemohon Eksekusi dengan cara memberikan uang kerohiman sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan telah diterima oleh Para Termohon eksekusi pada tanggal 24 Juli 2024 yang pembayarannya dilakukan secara Tunai.