EKSEKUSI PENGOSONGAN DAN PENYERAHAN BANGUNAN DI DESA SEMAMPIR KECAMATAN JEPON KABUPATEN BLORA

10 Sep

Ditulis oleh Rosana, S.Kom

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

Blora, Pada hari ini Selasa, tanggal 20 Agustus 2024 Panitera Pengadilan Negeri Blora bertempat di jalan Raya Blora Cepu KM.5 Blora, atas Perintah Ketua Pengadilan Negeri Blora, dan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: 05/Pen.Pdt. Eks/2023/PN.BLA, tanggal 20 Agustus 2024 melaksanakan Perintah Ketua Pengadilan Negeri Blora berdasarkan Penetapan Nomor: 05/Pen. Pdt. Eks/2023/PN.BLA, tangal 12 Agustus 2024, dengan disertai oleh 2 (dua) orang saksi yang masing-masing bernama : Endang Pardianti, S.H., dan Suparmin pekerjaan Pegawai Pengadilan Negeri Blora, beralamat di jalan Raya Blora - Cepu Km. 5 Blora.

Objek eksekusi yang terletak di Desa Semampir Kecamatan Jepon Kabupaten Blora dan disana Panitera bertemu serta berbicara dengan Kepala Desa Semampir dan Pemohon Eksekusi Ali Marsoni, yang kepadanya di perlihatkan dan diserahkan turunan / salinan resmi Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Blora Nomor : 05/Pen.Pdt.Eks/2023/PN Bla tanggal 12 Agustus 2024, dan diberitahukan pula bahwa maksud kedatangan tersebut adalah untuk melaksanakan eksekusi pengosongan sebagaimana bunyi putusan Nomor: 32/Pdt.G/2021/PN Bla, Jo. Nomor : 100/PDT/2022/PT.SMG, Jo. Nomor: 3947 K/PDT/2022, terhadap objek eksekusi berupa: sebidang tanah luas kurang lebih 795 m2 dan berikut bangunan rumah yang berdiri diatasnya terletak di Desa Semampir Kecamatan Jepon Kabupaten Blora yang telah bersertifikat Nomor: 105 atas nama Ali Marsoni.

Selanjutnya Panitera dengan dibantu oleh kedua orang saksi diatas dan disaksikan pula oleh petugas-petugas lain yang diperbantukan dalam eksekusi Pengosongan dan Penyerahan tersebut dengan cara menentukan batas tanah obyek eksekusi dan setelah dibenarkan oleh pemilik tanah yang berbatasan dengan objek eksekusi dan dibenarkan pula oleh Pemohon Eksekusi serta disaksikan oleh perangkat Desa Semampir Kecamatan Jepon Kabupaten Blora untuk dikosongkan kemudian Panitera menyerahkan Objek Eksekusi yang telah dikosongkan tersebut Kepada ALI MARSONI sebagai Pemohon Eksekusi dalam keadaan kosong.

 

Website Security Test