10 Sep
Penilaian: 0 / 5
Blora, Jum’at 30 Agustus 2024, Pengadilan Negeri Blora kelas 1B dibantu oleh Tim APAR CV. AKBAR NUGROHO Kabupaten Blora melaksanakan Simulasi Penanganan Kebakaran menggunakan APAR (Alat Pemadam Api Ringan) yang diikuti oleh seluruh Hakim, Pegawai, dan PPNPN Pengadilan Negeri Blora. Kebakaran merupakan terjadinya api yang tidak dikehendaki yang bisa saja terjadi karena kelalaian, misalnya hubungan arus pendek listrik yang dikarenakan kabel yang sudah usang, membuang puntung rokok yang masih menyala ke sembarang tempat, anak-anak yang bermain korek api, dll. Terjadinya api karena bertemunya 3 unsur yaitu :1. Benda/bahan yang bisa terbakar2. Panas3. Oksigen
Api membutuhkan oxygen untuk bisa menyala sebagai contoh apabila kita menutup lilin yang sedang menyala dengan gelas maka nyala lilin akan mati. Teknik Pemadaman Kebakaran Meliputi :1. Dipadamkan menggunakan kain basah2. Dipadamkan menggunakan APAR busa3. Dipadamkan menggunakan pasir/lumpur4. Dipadamkan menggunakan alat pemadam api modern 5. Dipadamkan menggunakan air6. Dipadamkan dengan cara mengurangi/menurunkan suhu/panas
Pada saat simulasi, Tim APAR CV. AKBAR NUGROHO memeragakan cara menggunakan APAR yaitu sebagai berikut :
1. Tarik kunci pengaman atau segel2. Pegang bagian ujung selang dan arahkan ujung selang ke sumber api3. Tekan tuas4. Kibaskan ujung selang pada sumber api secara perlahan sampai api padam
Dalam kegiatan tersebut Ketua Pengadilan Negeri Blora, Ibu Nunung Kristiyani, S.H., M.H. turut memeragakan bagaimana memadamkan api menggunakan APAR. Dengan diadakannya simulasi yang dibantu oleh Tim APAR CV.AKBAR NUGROHO Kabupaten Blora simulasi ini diharapkan dapat menambah keterampilan dan melatih kesigapan seluruh pegawai Pengadilan Negeri Blora kelas 1B tentang apa yang harus dilakukan apabila terjadi bencana kebakaran.