KESEPAKATAN DIVERSI PERKARA ANAK DI PENGADILAN NEGERI BLORA KELAS IB

04 Okt

Ditulis oleh Rosana, S.Kom

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

Blora, Pada hari Kamis, 19 September 2024 telah dilaksanakan proses diversi perkara pidana khusus anak nomor 4/Pid.Sus-Anak/2024/PN Bla dengan hakim Bapak Ahmad Gazali, S.H., M.H. dengan status berhasil mencapai kesepakatan perdamaian antara kedua pihak.
Prose Diversi sendiri adalah adalah pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Diversi memiliki tujuan sebagai berikut :
1.    Mencapai perdamaian antara korban dan anak;
2.    Menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan;
3.    Menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan;
4.    Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi; dan
5.    Menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.

Menimbang, bahwa oleh karena berdasarkan Laporan Pembimbing Kemasyarakatan Nomor W13.PAS.PAS.50.PK.01.04.03-5035, tanggal 19 September 2024 perihal Laporan Pengawasan Pelaksanaan Penetapan Diversi Anak. Memperhatikan Pasal 12 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak maka proses pemeriksaan perkara Anak harus dihentikan.

 

 

Website Security Test