08 Nov
Penilaian: 0 / 5
Blora, 18 Oktober 2024 bertempat di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Blora diadakan kegiatan sosialisasi pelayanan disabilitas dengan narasumber yaitu guru SLB Negeri Jepon Kabupaten Blora, Ibu Mukayah, S.Pd. dan Ibu Intan Sari, S.Pd. Acara dibuka oleh Bapak Suryo Jatmiko Mahartoyo Sukmo, S.H. selaku Hakim Pengadilan Negeri Blora Kelas IB, diikuti oleh semua Hakim, Pegawai, serta PPNPN Pengadilan Negeri Blora terutama pertugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Satpam. Adapun materi yang disampaikan adalah Pengenalan Disabilitas serta Pelayanan Publik berbasis HAM dan Ramah Disabilitas.
Menurut UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan /atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
RAGAM DISABILITAS : Disabilitas Fisik Yaitu gangguan yang mempengaruhi kemampuan bergerak atau fungsi tubuh, seperti kelumpuhan, cerebral palsy, amputasi, atau distrofi otot.
Disabilitas SensorikMeliputi gangguan pada pancaindra, seperti: gangguan yang mempengaruhi kemampuan bergerak atau fungsi tubuh, seperti kelumpuhan, cerebral palsy, amputasi, atau distrofi otot.
Disabilitas IntelektualGangguan dalam fungsi intelektual yang mempengaruhi pemikiran, pemahaman, dan kemampuan belajar, seperti tunagrahita atau sindrom Down.
Disabilitas Mental Ternganggunya fungsi pikir, emosi dan prilaku meliputi disabilitas psikososial (ODGJ, bipolar dll), dan disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan interaksi social ( autism, hiperaktif/ADHD dll)
PERBUATAN KRIMINAL DISABILITAS :Perbuatan kriminal yang dilakukan oleh individu disabilitas mencakup berbagai bentuk kejahatan seperti yang dilakukan oleh individu tanpa disabilitas.
Pada kesempatan tersebut juga di sampaikan mengenai aspek pelayanan publik ramah disabilitas terutama tentang cara berinteraksi dengan penyandang disabilitas harus memperhatikan bahasa/istilah yang dipakai (tidak menggunakan istilah yang merendahkan seperti cacat atau kelainan), serta cara berinteraksi dengan ragam disabilitas diantaranya yaitu penggunaan bahasa isyarat untuk teman tuli/tunarungu, penggunaan komunikasi yang deskriptif untuk tunanetra.
Dengan adanya sosialisasi tersebut diharapkan dapat menambah wawasan guna meningkatkan pelayanan Pengadilan Negeri Blora menjadi Lembaga peradilan Inklusif, lembaga peradilan yang terbuka bagi siapa pun, termasuk penyandang disabilitas.