02 Des
Penilaian: 0 / 5
Blora - Rabu, tanggal 30 Oktober 2024 Panitera Pengadilan Negeri Blora atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Blora, dan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: 06/Pen.Pdt.Eks/2023/PN.BLA, tanggal 17 Oktober 2024 yang dalam hal ini untuk melaksanakan Eksekusi Putusan Nomor : 25/Pdt.G/2021/PN.Bla Jo. Nomor: 136/PDT/2022/PT.SMG. Jo. Nomor 2165 K/PDT/2023, Jo. Nomor: 525 PK/PDT/2024 dengan, dengan disertai oleh 2 (dua) orang saksi yaitu Pegawai Pengadilan Negeri Blora dengan dibantu pula oleh petugas keamanan dari Kepolisian Resort Blora.
Disana Panitera Telah pergi ke obyek eksekusi dan petugas keamanan yang diperbantukan untuk pelaksanaan eksekusi pengosongan terletak di di Desa Gadu, Kecamatan Samnbong Kabupaten Blora, terhadap Putusan, Nomor: 25/Pdt.G/2021/PN.Bla Jo. Nomor: 136/PDT/2022/PT.SMG. Jo. Nomor 2165 K/PDT/2023, Jo Nomor: 525 PK/PDT/2024, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap berupa : Sebidang tanah sawah SHM No. 102 atas nama NYANI / Turut Tergugat IV yang berada di Desa Gadu, Kecamatan Sambong Kabupaten Blora seluas 9.250 M2 dengan batas-batas: Utara Jl. Raya Cepu – Blora; Timur Jembatan Timbang, Rasmin, Dasman, Darji; Selatan: Tanah Kasto, Kasbi, Kardi; Barat Tanah Desa Sambongrejo
Dan disana bertemu serta berbicara dengan Andik Sebeno, A.Md. selaku Kepala Desa Gadu, Kecamatan Sambong Kabupaten Blora, kepadanya diperlihatkan dan serahkan turunan/fotocopy resmi Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Blora Nomor: Nomor: 6/Pen.Pdt. Eks/2023/PN.Bla Jo. Nomor: 25/Pdt.G/2021/PN.Bla Jo. Nomor: 136/PDT/2022/PT.SMG. Jo. Nomor 2165 K/PDT/2023, Jo Nomor 525 PK/PDT/2024, tanggal 17 Okotober 2024;
Selanjutnya Panitera dengan dibantu oleh kedua orang saksi diatas dan disaksikan pula oleh petugas lain yang diperbantukan dalam eksekusi pengosongan dan penyerahan tanah tersebut, dengan cara menentukan batas tanah objek eksekusi dan dibenarkan pula oleh kuasa Pemohon Eksekusi serta disaksikan oleh perangkat Desa Gadu Kecamatan Sambong Kabupaten Blora. Dan setelah obyek oksekusi dikosongkan, lalu Panitera menyerahkan obyek eksekusi tersebut Kepada Joko Sutrisno, beralamat Desa Temurejo RT 02RW 01 Kecamatan Blora Kabupaten Blora melalui kuasanya Zainudin, S.H., M.H. sebagai pemohon eksekusi.