01 Sep
Blora, 31 Agustus 2024 - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Ke-79 Mahkamah Agung RI Tahun 2024, Mahkamah Agung menyelenggarakan pagelaran wayang kulit 1 layar 3 dalang dengan lakon “WAHYU CAKRANINGRAT”. Para pegawai di Pengadilan Negeri Blora Kelas IB mengikuti acara tersebut secara virtual melalui aplikasi Zoom Meetings yang dilaksanakan di ruang Media Center. Pagelaran Wayang Kulit dimulai pada pukul 19.30 WIB s.d. selesai.
30 Agu
Blora, Jum’at 30 Agustus 2024, Pengadilan Negeri Blora kelas 1B dibantu oleh Tim APAR CV. AKBAR NUGROHO Kabupaten Blora melaksanakan Simulasi Penanganan Kebakaran menggunakan APAR (Alat Pemadam Api Ringan) yang diikuti oleh seluruh Hakim, Pegawai, dan PPNPN Pengadilan Negeri Blora. Kebakaran merupakan terjadinya api yang tidak dikehendaki yang bisa saja terjadi karena kelalaian, misalnya hubungan arus pendek listrik yang dikarenakan kabel yang sudah usang, membuang puntung rokok yang masih menyala ke sembarang tempat, anak-anak yang bermain korek api, dll. Terjadinya api karena bertemunya 3 unsur yaitu :1. Benda/bahan yang bisa terbakar2. Panas3. Oksigen
Api membutuhkan oxygen untuk bisa menyala sebagai contoh apabila kita menutup lilin yang sedang menyala dengan gelas maka nyala lilin akan mati. Teknik Pemadaman Kebakaran Meliputi :1. Dipadamkan menggunakan kain basah2. Dipadamkan menggunakan APAR busa3. Dipadamkan menggunakan pasir/lumpur4. Dipadamkan menggunakan alat pemadam api modern 5. Dipadamkan menggunakan air6. Dipadamkan dengan cara mengurangi/menurunkan suhu/panas
Pada saat simulasi, Tim APAR CV. AKBAR NUGROHO memeragakan cara menggunakan APAR yaitu sebagai berikut :
1. Tarik kunci pengaman atau segel2. Pegang bagian ujung selang dan arahkan ujung selang ke sumber api3. Tekan tuas4. Kibaskan ujung selang pada sumber api secara perlahan sampai api padam
Dalam kegiatan tersebut Ketua Pengadilan Negeri Blora, Ibu Nunung Kristiyani, S.H., M.H. turut memeragakan bagaimana memadamkan api menggunakan APAR. Dengan diadakannya simulasi yang dibantu oleh Tim APAR CV.AKBAR NUGROHO Kabupaten Blora simulasi ini diharapkan dapat menambah keterampilan dan melatih kesigapan seluruh pegawai Pengadilan Negeri Blora kelas 1B tentang apa yang harus dilakukan apabila terjadi bencana kebakaran.
23 Agu
Blora – Jumat, 23 Agustus 2024 dalam rangka Hari Ulang Tahun Republik Indonesia dan Mahkamah Agung Republik Indonesia ke-79 mengadakan jalan sehat bersama yang diikuti oleh semua warga Pengadilan Negeri Blora Kelas IB dengan para anggota Dharmayukti Karini. Kegiatan dilaksanakan pada pagi hari pukul 07:00 WIB. Rute jalan santai bersama yang ditempuh antara lain hanya di lingkungan sekitar Pengadilan Negeri Blora Kelas IB yaitu Desa Seso Kecamatan Jepon Kabupaten Blora. Setelah sesi foto dan istirahat sejenak, seluruh keluarga besar Pengadilan Negeri Blora Kelas IB menuju kembali ke Kantor Pengadilan Negeri Blora Kelas IB sambil menyantap makanan dan minuman yang telah disediakan.
Kemudian acara dilanjutkan dengan melanjutkan lomba-lomba yang di selingi dengan pembagian doorprize dan penyerahan hadiah lomba yang sudah ditentukan juarannya. Adapun beberapa lomba yang di lombakan antara lain seperti lomba Bulu Tangkis, Tenis Meja, dan lari kelereng, lomba domino, lomba memasukkan pensil dalam botol dilaksanakan di halaman depan Kantor Pengadilan Negeri Blora Kelas IB. serta dimeriahkan dengan lomba joget balon berpasangan. Dalam lomba-lomba tersebut juga diikutsertakan adik-adik PKL yang belajar menimba ilmu perkantoran di Pengadilan Negeri Blora untuk lebih memeriahkan dan meramaikan acara.
27 Agu
Blora, 27 Agustus 2024. Kegiatan yang dirangkai pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blora Dalam Acara Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kabupaten Blora Masa Jabatan 2024-2029 ini dipimpin oleh Ketua DPRD Blora periode 2019-2024, H.M. Dasum., SE., M.MA Bertempat di Ruang Rapat Paripurna Kabupaten Blora, Ketua Pengadilan Negeri Blora, Ibu Nunung Kristiyani, S.H., M.H., Memandu empat puluh lima wakil rakyat melaksanakan pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD Kabupaten Blora Masa Jabatan 2024-2029 dalam memenuhi kewajiban sebagai anggota DPRD Kabupaten Blora Masa Jabtan 2024-2029. Empat puluh lima anggota DPRD Blora periode 2024-2029 yang dilantik pada Selasa, 27 Agustus 2024 sesuai Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 170/105 Tahun 2024 tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Blora.
20 Agu
Blora, Pada hari ini Selasa, tanggal 20 Agustus 2024 Panitera Pengadilan Negeri Blora bertempat di jalan Raya Blora Cepu KM.5 Blora, atas Perintah Ketua Pengadilan Negeri Blora, dan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: 05/Pen.Pdt. Eks/2023/PN.BLA, tanggal 20 Agustus 2024 melaksanakan Perintah Ketua Pengadilan Negeri Blora berdasarkan Penetapan Nomor: 05/Pen. Pdt. Eks/2023/PN.BLA, tangal 12 Agustus 2024, dengan disertai oleh 2 (dua) orang saksi yang masing-masing bernama : Endang Pardianti, S.H., dan Suparmin pekerjaan Pegawai Pengadilan Negeri Blora, beralamat di jalan Raya Blora - Cepu Km. 5 Blora.
Objek eksekusi yang terletak di Desa Semampir Kecamatan Jepon Kabupaten Blora dan disana Panitera bertemu serta berbicara dengan Kepala Desa Semampir dan Pemohon Eksekusi Ali Marsoni, yang kepadanya di perlihatkan dan diserahkan turunan / salinan resmi Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Blora Nomor : 05/Pen.Pdt.Eks/2023/PN Bla tanggal 12 Agustus 2024, dan diberitahukan pula bahwa maksud kedatangan tersebut adalah untuk melaksanakan eksekusi pengosongan sebagaimana bunyi putusan Nomor: 32/Pdt.G/2021/PN Bla, Jo. Nomor : 100/PDT/2022/PT.SMG, Jo. Nomor: 3947 K/PDT/2022, terhadap objek eksekusi berupa: sebidang tanah luas kurang lebih 795 m2 dan berikut bangunan rumah yang berdiri diatasnya terletak di Desa Semampir Kecamatan Jepon Kabupaten Blora yang telah bersertifikat Nomor: 105 atas nama Ali Marsoni.
Selanjutnya Panitera dengan dibantu oleh kedua orang saksi diatas dan disaksikan pula oleh petugas-petugas lain yang diperbantukan dalam eksekusi Pengosongan dan Penyerahan tersebut dengan cara menentukan batas tanah obyek eksekusi dan setelah dibenarkan oleh pemilik tanah yang berbatasan dengan objek eksekusi dan dibenarkan pula oleh Pemohon Eksekusi serta disaksikan oleh perangkat Desa Semampir Kecamatan Jepon Kabupaten Blora untuk dikosongkan kemudian Panitera menyerahkan Objek Eksekusi yang telah dikosongkan tersebut Kepada ALI MARSONI sebagai Pemohon Eksekusi dalam keadaan kosong.