Kegiatan Pengadilan

PEMBINAAN DAN RAPAT KERJA BULAN OKTOBER SERTA PENYERAHAN PENGHARGAAN PEGAWAI TELADAN TRIWULAN III TAHUN 2022

25 Okt

Blora – Pada hari Selasa tanggal, 25 Oktober 2022 dilaksanakan kegiatan Pembinaan dan Rapat Kerja Bulan Oktober tahun 2022 di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Blora Kelas IB diikuti oleh semua pegawai. Acara dimulai pukul 09.00 WIB Acaradibuka dengan menyayikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung selanjutnya laporan Tindak Lanjut Hasil Temuan dan pembinaan dari Wakil Ketua dilanjutkan pembinaan Ketua dan tanya jawab.

Ketua Pengadilan Negeri Blora Kelas IB berpesan kepada segenap personil untuk selalu menjaga integritas selama bertugas di kantor. Pengadilan Negeri Blora Kelas IB telah berusaha menjaga integritas dengan adanya surat/lembaran integritas di ruang sidang maupun himbauan yang berbentuk audio.Terkait dengan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Pengadilan Negeri Blora Kelas IB mengalami penurunan performa. Mohon kepada para personil untuk meningkatkan nilai Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan mengingatkan Panitera Muda Pidana dan Panitera Muda Perdata agar selalu memperhatian dan melaksanakan monev terhadap kesesuaian antara SIPP dan register manual sehingga pelaksanaan register elektronik dapat diterapkan di Pengadilan Negeri Blora Kelas IB.

Kemudian dilanjut dengan penyerahan piagam penghargaan kepada Pegawai Teladan kategori Kepaniteraan, Kesekretariatan, serta PPNPN Pengadilan Negeri Blora Kelas IB Triwulan III Tahun 2022. Dengan harapan Pegawai Teladan dapat dijadikan contoh oleh rekan/pegawai lain yang menjadikan salah satu faktor penting penentu keberhasilan pengembangan budaya kerja dalam lingkungan Pengadilan Negeri Blora Kelas IB. Untuk kategori pegawai teladan yang terpilih adalah Bapak Suparno (Panitera Pengganti) dari kategori Kepaniteraan, untuk kategori Pegawai Teladan dari bagian Kesekretariatan diraih oleh Ibu Ardian Eka Puspita, S.E., M.Ak. (Staf Bagian Umum dan Keuangan), dan untuk pegawai Teladan kategori PPNPN diraih oleh Anton Prilono.

 

 

 

SIDANG DILUAR GEDUNG PENGADILAN DI DESA ADIREJO KECAMATAN TUNJUNGAN KABUPATEN BLORA

11 Okt

Pada hari Selasa, tanggal 11 Oktober 2022 dilaksanakan Sidang Diluar Gedung Pengadilan yang mengadili perkara perdata Permohonan, berlangsung di Balai Desa Adirejogedung yang digunakan untuk itu di Jalan Adirejo – Randublatung Blora, padapukul 09.15 Wib atas nama Pemohon :SUMINTEN, Tempat lahir di Blora, 20 Agustus 1995, Jenis kelamin Perempuan, Alamat Dukuh Catak RT.004 RW.004, Desa Adirejo, Kecamatan Tunjungan Kabupaten Blora, Agama Islam, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, sebagai Pemohon.

Hakim membuka sidang dan dinyatakan terbuka untuk umum dan memerintahkan kepada Pemohon supaya masuk keruang sidang, Pemohon datang menghadap sendiri persidangan. Atas pertanyaan Hakim Pemohon menyatakan permohonannya tidak ada perubahan. Dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Aldo Andreas Arman Sitepu, S.H., MH. Hakim pada Pengadilan Negeri Blora, Penetapan tersebut diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari dan tanggal yang sama oleh Hakim tersebut dibantu olehSuparno sebagai Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh Pemohon.Acara Sidang Permohonan Perubahan Nama Anak Pemohon tersebut, pada hari Selasa, tanggal 11Oktober 2022. Pemohon mengajukan alat bukti yaitu surat-surat dokumen pendukung untuk menguatkan dalil permohonannya Pemohon dan saksi-saksi untuk didengar keterangannya dibawah sumpah. Memperhatikan hal tersebut serta Pertimbangan hukum dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini Hakim Menetapkan :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon dengan nomor 3316-LU-01042019-0052 tanggal 1 April 2019 dari Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupatren Blora, yang semula bernama MUHAMMAD AZZAM NUR KHALIF diubah menjadi RAFFASYA AZZAM NUR KHALIF;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon agar melaporkan penetapan ini selambat-lambatnya 30 9tiga puluh) hari setelah diterimanya salinan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blora selakyu pejabat pembuat akata catatan sipil dimana Pemohon berdomisili yang untuk selanjutnya agar dibuatkan catatan pada register yang diperuntukan untuk itu;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp142.500,00 (seratus empat puluh dua ribu lima ratus rupiah);

Selain Permohonan Ganti Nama Anak, Sidang Diluar Gedung Pengadilan Negeri Blora (zitting plaats) juga dapat menyidangkan Perkara-perkara lain yang pembuktiannya mudah atau bersifat sederhana seperti: Permohonan Akta Kelahiran Terlambat, Permohonan Akta Kematian Terlambat, dan juga Permohonan Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran.

 

PEMBINAAN OLEH KETUA PENGADILAN NEGERI BLORA DAN PENANDATANGANAN PAKTA INTEGRITAS

04 Okt

BloraPengadilan Negeri Blora Kelas IB pada hari Selasa, Oktober 2022 Pukul 09.00 WIB melaksanakan Pembinaan oleh Ketua Pengadilan Negeri Blora Kelas IB dan Penandatanganan Pakta Integritas di Ruang Sidang Cakra. Kegiatan ini diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Himne Mahkamah Agung RI, kemudian dilanjut dengan pembinaan oleh Ketua Pengadilan Negeri Blora Kelas IB Bapak Aslan Ainin, S.H., M.H. menyampaikan agar kita sebagai Pegawai khususnya Hakim selalu menjaga citra dan kredibilitas MahkamahAgung RI dan Pengadilan melalui pelaksanaan tata kerja yang jujur, transparan dan akuntabel. Ketua juga menegaskan kita sebagai hakim agar selalu memberikan putusan suatu perkara dalam persidangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan juga sesuai dengan hati nurani kita sebagai Hakim, tidak terpengaruh dengan adanya desakan, komentar-komentar dari luar, maupun terprovokasi dari luar seperti demo maupun yang lainya. Untuk mendorong peningkatan kinerja dan integritas di lingkungan Kantor Pengadilan Negeri Blora Kelas IB yang sudah membatasi antara pegawai dengan pengunjung, setiap pegawai dan pengunjung dihimbau agar selalu mematuhi tata tertib yang ada di lingkungan Kantor Pengadilan Negeri Blora Kelas IB. Satpam mengarahkan setiap pengunjung sidang untuk mengisi buku tamu dan kemudian dipersilakan menunggu di ruang tunggu sidang sedangkan pengunjung layanan langsung di arahkan ke ruang tunggu PTSP dan diberikan nomor antrian.

Kemudian setelah pembinaan dilanjutkan dengan pembacaan Pakta Integritas oleh Ketua Pengadilan Negeri Blora Kelas IB Bapak Aslan Ainin, S.H., M.H. dan diikuti oleh seluruh Hakim, Pejabat Struktural, Pegawai, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPNPN Pengadilan Negeri Blora Kelas IB dilanjut dengan Penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh aparatur Pengadilan Negeri Blora Kelas IB, yang dilakukan secara bergantian dan teratur mulai dari Hakim, Pejabat Struktural, Pegawai, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPNPN Pengadilan Negeri Blora Kelas IB di hadapan Ketua Pengadilan Negeri Blora Kelas IB.

Penandatanganan Pakta Integritas pada bulan Oktober Tahun 2022 di Pengadilan Negeri Blora Kelas IB selesai dan ditutup dengan doa bersama yang dipimpin oleh Bapak Agus Jasmani Secara keseluruhan acara tersebut berjalan tertib, lancar dan penuh khidmat.

 

SIDANG DILUAR GEDUNG PENGADILAN DI DESA JIWOREJO KECAMATAN JIKEN KABUPATEN BLORA

06 Okt

Pada hari Kamis, tanggal 6Oktober 2022 dilaksanakan Sidang Diluar Gedung Pengadilan di Desa Jiworejo, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora dalam Perkara Sidang permohonan Penetapan Perbaikan Kesalahan dalam Akta Kelahiran Pemohon Bernama SUNANIK TEHA tempat/tanggal lahir Bojonegoro, 18 Februari 1962, Perempuan, Alamat Dukuh Jiworejo RT.001 RW.002 Desa Jiworejo Kecamatan Jiken Kabupaten Blora. Bahwa Pemohon ingin memperbaiki kesalahan pencatatan dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon dengan Nomor : 3316-LT-27112019-0013 tertanggal 27 November 2019 dari Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Blora, yang semula bernama Sunanik Teha lahir di Bojonegoro tanggal 18 Februari 1962, anak perempuan, kesatu dari pasangan suami dan istri bernama Sadiq dan Muinah di rubah menjadi bernama Sunanik lahir di Bojonegoro tanggal 18 Februari 1968, anak perempuan, kesatu dari pasangan suami dan istri bernama Sadik dan Minah, disesuaikan dengan dokumen milik Pemohon.

Dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Aldo Adrian Hutapea, S.H., MH. Hakim pada Pengadilan Negeri Blora, Penetapan tersebut diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari dan tanggal yang sama oleh Hakim tersebut dibantu oleh Hj. Sumiyati, SH.sebagai Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh Pemohon.Acara Sidang Permohonan Perbaikan Kesalahan dalam Akta Kelahiran tersebut, pada hari Kamis, tanggal 6Oktober 2022. Pemohon mengajukan alat bukti yaitu surat-surat dokumen pendukung untuk menguatkan dalil permohonannya Pemohon dan saksi-saksi untuk didengar keterangannya dibawah sumpah. Memperhatikan hal tersebut serta Pertimbangan hukum dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini Hakim Menetapkan :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan memberi ijin untuk melakukan perbaikan kesalahan pencatatan dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon dengan Nomor : 3316-LT-27112019-0013 tertanggal 27 November 2019 dari Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Blora, yang semula bernama Sunanik Teha lahir di Bojonegoro tanggal 18 Februari 1962, anak perempuan, kesatu dari pasangan suami dan istri bernama Sadiq dan Muinah dirubah menjadi bernama Sunanik lahir di Bojonegoro tanggal 18 Februari 1968, anak perempuan, kesatu dari pasangan suami dan istri bernama Sadik dan Minah ;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon agar melaporkan penetapan ini selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya salinan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blora selaku pejabat pembuat akte catatan sipil dimana Pemohon berdomisili yang untuk selanjutnya agar dibuatkan catatan pada register yang diperuntukkan untuk itu;
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat permohonan ini sejumlah Rp. 142.500,- (seratus empat puluh dua ribu lima ratus rupiah);

Selain Permohonan Perbaikan Kesalahan dalam Akta Kelahiran, Sidang Diluar Gedung Pengadilan Negeri Blora (zitting plaats) juga dapat menyidangkan Perkara-perkara lain yang pembuktiannya mudah atau bersifat sederhana seperti: Permohonan Akta Kelahiran Terlambat, Permohonan Akta Kematian Terlambat, dan juga Permohonan Ganti Nama.

 

DHARMAYUKTI KARINI CABANG BLORA MENGIKUTI PERINGATAN HUT DHARMAYUKTI KARINI KE XX TAHUN 2022 SECARA VIRTUAL

28 Sep

BloraPada hari Rabu tanggal 28 September 2022, Pukul 08.00 WIB, bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Blora telah dilaksanakan Peringatan HUT Dharmayukti Karini Ke XX Tahun 2022 Dharmayukti Karini Cabang Blora dengan tema "Dengan Semangat HUT Dharmayukti Karini XX Kita Bangkit Lebih Kuat Mensukseskan Program Kerja Hasil Munas VII".

Acara ini dilakukan secara teleconference melalui aplikasi Zoom Meeting yang berlangsung di Mahkamah Agung Republik Indonesia yang dihadiri oleh Ketua Umum Dharmayukti Karini, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia beserta para Pengurus Dharmayukti Karini Pusat, Daerah dan Cabang.

Acara tersebut di ikuti oleh Ketua Dharmayukti Karini Cabang Blora, NyMurni Aslan Ainin beserta seluruh pengurus dan anggota Dharmayukti Karini Cabang Blora dari Pengadilan Negeri Blora Kelas IB secara sederhana dan khidmat.

 

Website Security Test