28 Sep
Blora – Pengadilan Negeri Blora Kelas IB melaksanakan Eksekusi terhadap sebidang tanah perumahan dengan luas 2871 M2 Sertipikat Hak Milik Nomor 1134 Desa Tamanrejo Kecamatan Tunjungan Kabupaten Blora, sebidang tanah perumahan dengan luas 1258 M2 Sertipikat Hak Milik Nomor 1149 Desa Tamanrejo Kecamatan Tunjungan Kabupaten Blora, dan sebidang tanah pertanian/ tegalan dengan luas 7302 M2 Sertipikat Hak Milik Nomor 1124 Desa Tamanrejo Kecamatan Tunjungan Kabupaten Blora.
Karena Para Termohon eksekusi tidak mau mengosongkan dan menyerahkan obyek eksekusi beserta sertifikatnya kepada para pemohon eksekusi.Menyatakan Tergugat I tanpa hak menguasai, mengambil alih dan menyimpan sertifikat tanah-tanah obyek sengketa adalah tanpa hak dan melawan hukum, kecuali perbuatan Tergugat I mendirikan bangunan rumah diatas tanah obyek sengketa.Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tanpa hak telah membalik nama sertifikat hak milik atas tanah-tanah obyek sengketa.Menghukum Tergugat I dan orang lain yang mendapat hak atau kuasa daripadanya untuk menyerahkan tanah-tanah obyek sengketa beserta sertifikatnya dalam keadaan kosong dan tanpa beban apapun kepada Para Penggugat. Dengan alasan dan beberapa pokok perkara yang tersebut diatas,Pengadilan Negeri Blora Kelas IB melaksanakan Eksekusi yang dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 28 September 2022. Yang pelaksanaannya pelaksanaannya dengan bantuan alat Negara (Polisi).
27 Sep
Persidangan Pengadilan Negeri Blora yang memeriksa dan mengadili perkara perdata permohonan dilangsungkan di Balai Desa Nglandeyan Kecamatan Kedungtuban Kabupaten Blora yang telah dipergunakan untuk itu yang beralamat di Jalan Raya Cepu-Randublatung Km-6 yang telah ditentukan untuk itu pada hari Selasa tanggal 27 September 2022, dalam perkara permohonan atas nama : SUSRINI alamat Dukuh Nglandeyan RT.007 RW.002 Desa Nglandeyan Kecamatan Kedungtuban Kabupaten Blora Provinsi Jawa TengahPada sudang oleh Isnaini Imroatus Solichah, S.H. Hakim pada Pengadilan Negeri Blora yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Blora Nomor 138/Pdt.P/2022/PN Bla tanggal 21 September 2022. Penetapan tersebut diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim tersebut dengan dibantu oleh Didik Riyadi, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Blora dan dihadiri oleh Pemohon dengan penetapan sebagai berikut :
M E N E T A P K A N:
Sidang lalu dinyatakan selesai dan ditutup;
Selain Permohonan Ganti Nama Anak, Sidang Diluar Gedung Pengadilan Negeri Blora (zitting plaats) juga dapat menyidangkan Perkara-perkara lain yang pembuktiannya mudah atau bersifat sederhana seperti: Permohonan Akta Kelahiran Terlambat, Permohonan Akta Kematian Terlambat, dan juga Permohonan Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran.
20 Sep
Blora - Pada hari Selasa, 20 September 2022 dilaksanakan Sidang Diluar Gedung Pengadilan sebagai salah satu Layanan Hukum bagi masyarakat kurang mampu berdasarkan PERMA No. 1 Tahun 2014. Mulai dilaksanakan pada pertengahan tahun 2022 yang sekaligus sosialisasi untuk mengoptimalkan pelaksanaan layanan hukum bagi masayarakat kurang mampu berdasarkan PERMA No. 1 Tahun 2014.
Sidang Diluar Gedung Pengadilan dilaksanakan di Desa Balong, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah, dalam Perkara Sidang permohonan Penetapan Perbaikan Kesalahan dalam Akta Kelahiran Pemohon Bernama MARYATI, bertempat tinggal di Desa Balong RT.001 RW.001 Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora. Melakukan perbaikan nama dan bulan lahir dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon dengan Nomor: 11.782/Dsis/1990 tertanggal 5 Maret 1990 dari Kepala Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Blora, yang semula Nama dan bulan lahir Pemohon tertulis MARIYATI tanggal lahir 26 Januari 1981 di rubah menjadi Nama dan bulan lahir Pemohon MARYATI tanggal lahir 26 Agustus 1981, disesuaikan dengan dokumen milik Pemohon.
Dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ahmad Gazali, S.H., Hakim pada Pengadilan Negeri Blora. Penetapan tersebut diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim tersebut dengan dibantu oleh Isnu Julianto, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Blora dan dihadiri oleh Pemohon.Acara Sidang Permohonan Perbaikan Kesalahan dalam Akta Kelahiran tersebut, pada hari Selasa, tanggal 20 September 2022. Pemohon mengajukan alat bukti yaitu surat-surat dokumen pendukung untuk menguatkan dalil permohonannya Pemohon dan saksi-saksi untuk didengar keterangannya dibawah sumpah. Memperhatikan hal tersebut serta Pertimbangan hukum dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini Hakim Menetapkan :
Selain Permohonan Perbaikan Kesalahan dalam Akta Kelahiran, Sidang Diluar Gedung Pengadilan Negeri Blora (zitting plaats) juga dapat menyidangkan Perkara-perkara lain yang pembuktiannya mudah atau bersifat sederhana seperti: Permohonan Akta Kelahiran Terlambat, Permohonan Akta Kematian Terlambat, dan juga Permohonan Ganti Nama.
21 Sep
Blora - Pada hari Rabu, 21 September 2022 dilaksanakan Sidang Diluar Gedung Pengadilan sebagai salah satu Layanan Hukum bagi masyarakat kurang mampu berdasarkan PERMA No. 1 Tahun 2014. Mulai dilaksanakan pada pertengahan tahun 2022 yang sekaligus sosialisasi untuk mengoptimalkan pelaksanaan layanan hukum bagi masayarakat kurang mampu berdasarkan PERMA No. 1 Tahun 2014.
Sidang Diluar Gedung Pengadilan dilaksanakan di Desa Trembulrejo Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah, dalam Perkara Sidang permohonan Penetapan Perbaikan Kesalahan dalam Akta Kelahiran Anak. Pemohon Bernama M. NGALAIHIM, bertempat tinggal di Dusun Trembulrejo RT.003 RW.002 Desa Trembulrejo Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora. Bahwa Pemohon ingin memperbaiki kesalahan pencatatan dalam Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon dengan Nomor: 6127/TP/2007 tertanggal 12 Maret 2007 dari Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blora, yang semula anak dari pasangan suami dan istri bernama NGALAIHIM RD dan UMA FARIDA di rubah menjadi anak dari pasangan suami dan istri bernama M. NGALAIHIM dan UMA FARIDA, disesuaikan dengan dokumen milik Pemohon.
Dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 21 September 2022, oleh Andreas Arman Sitepu, S.H., M.H. Hakim pada Pengadilan Negeri Blora yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Blora Nomor 135/Pdt.P/2022/PN Bla tanggal 14 September 2022. Penetapan tersebut diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim tersebut dengan dibantu oleh Didik Riyadi, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Blora dan dihadiri oleh Pemohon.Acara Sidang Permohonan Perbaikan Kesalahan dalam Akta Kelahiran Anak tersebut, Pemohon mengajukan alat bukti yaitu surat-surat dokumen pendukung untuk menguatkan dalil permohonannya Pemohon dan saksi-saksi untuk didengar keterangannya dibawah sumpah. Memperhatikan hal tersebut serta Pertimbangan hukum dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini Hakim Menetapkan :
Selain Permohonan Perbaikan Kesalahan dalam Akta Kelahiran Anak Pemohon, Sidang Diluar Gedung Pengadilan Negeri Blora (zitting plaats) juga dapat menyidangkan Perkara-perkara lain yang pembuktiannya mudah atau bersifat sederhana seperti: Permohonan Akta Kelahiran Terlambat, Permohonan Akta Kematian Terlambat, Permohonan Perbaikan Kesalahan dalam Akta Kelahiran, dan juga Permohonan Ganti Nama.
15 Sep
Blora – Pada hari Kamis tanggal, 15 September 2022 dilaksanakan Sosialisasi Aplikasi e-Berpadu (Elektronik Berkas Pidana Terpadu) Oleh Ketua Pengadilan Negeri Blora : Bapak Aslan Ainin, S.H., M.H. sosialisasi dilaksanakan di Ruang Media Center Pengadilan Negeri Blora Kelas IB yang diikuti oleh Wakil Ketua, Panitera, Panitera Muda Pidana, dan Staf Operator IT. Sosialisasi tersebut turut mengundang dari Kejaksaan, Kepolisian, dan Rutan dengan tujuan belajar bersama tentang Aplikasi e-Berpadu (Elektronik Berkas Pidana Terpadu).
Dalam sosialisasi tersebut menerangkan dalam rangka mewujudkan peradilan modern berbasis teknologi informasi serta modernisasi administrasi peradilan, pada tahun 2022 Mahkamah Agung melakukan percepatan elektronisasi administrasi perkara pidana, dengan menciptakan inovasi pelayanan perkara pidana secara elektronik yaitu Aplikasi e-Berpadu atau elektronik Berkas Pidana Terpadu. Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) adalah Integrasi Berkas Pidana antar Penegak Hukum. Penegak Hukum yang dimaksud adalah Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantas Korupsi dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Aplikasi e-Berpadu hadir untuk mewujudkan digitalisasi Administrasi Perkara Pidana dan memangkas prosedur panjang birokrasi sehingga tercipta efektivitas dan efisiensi layanan perkara pidana yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan. Pada aplikasi e-Berpadu fitur yang dapat digunakan adalah sebagai berikut :
Selanjutnya selain memperkenalkan tentang Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) juga menerangkan langkah atau cara menggunakan aplikasi e-Berpadu tersebut. Kemudian Pengadilan Negeri Blora Juga Membagikan Manual Book Aplikasi e-Berpadu kepada setiap Instansi Penegak Hukum.