Beranda
Tentang Pengadilan
Pengantar dari Ketua Pengadilan
Visi dan Misi Pengadilan
Profil Pengadilan
Sejarah Pengadilan
Struktur Organisasi
Wilayah Yuridiksi
Profil Hakim dan Pegawai
Profil Hakim
Profil Kepaniteraan
Profil Panitera & Panmud
Profil Panitera Pengganti
Profil Jurusita
Profil Staf Kepaniteraan
Profil Kesekretariatan
Profil Sekretaris & Kasubbag
Profil Staf Kesekretariatan
Profil Pegawai PPNPN
Profil Role Model & Agen Perubahan
Profil Role Model
Profil Agen Perubahan
Kepaniteraan
Kepaniteraan Pidana
Kepaniteraan Perdata
Kepaniteraan Hukum
Sistem Pengelolaan Pengadilan
E-Learning
Kebijakan/Yurisprudensi
Rencana Strategis
Rencana Kerja dan Anggaran
Pengawasan dan Kode Etik Hakim
PTSP
Jenis Layanan
Standar Pelayanan
Maklumat Pelayanan
Kompensasi Pelayanan
Layanan Disabilitas
Prosedur Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas
Sarana dan Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas
Tata Tertib di Pengadilan
Informasi Perkara
Delegasi
Statistik Perkara
Layanan Publik
Laporan
Hasil Penelitian
Ringkasan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP)
Ringkasan Daftar Aset dan Inventaris
Laporan Tahunan
Laporan Keuangan
Laporan Realisasi Anggaran
CALK
Neraca
DIPA
SAKIP
Indikator Kinerja Utama (IKU)
Rencana Strategis (RENSTRA)
Rencana Kinerja Tahunan
Perjanjian Kinerja Tahunan
Rencana Aksi Kinerja
LKjIP
RKAKL
Cetak Biru Mahkamah Agung
Laporan Pelayanan Informasi Publik
LHKPN dan SPT
Bukti Pelaporan SPT
Bukti Penyampaian LHKPN
Pengumuman LHKPN
Laporan SKM
Laporan SPAK
Laporan Survei Harian
Pengumuman
Denda Tilang
Lelang Barang dan Jasa
Panggilan kepada pihak yang tidak diketahui alamatnya
Penerimaan Pegawai
Pengumuman lainnya
Perkara Gugatan Sederhana
Eksekusi Riil
Rencana Umum Pengadaan
Daftar Informasi Publik
Prosedur Permohonan Informasi
Pengaduan Layanan Publik
Dasar Hukum/Regulasi Pengaduan
Prosedur Pengaduan
E-Brosur
Layanan Hukum
Layanan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu
Peraturan dan Kebijakan
Prosedur Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo)
Zitting Plaats
Posbakum
Prosedur Pengajuan Perkara dan Biaya Perkara
Prosedur Pengajuan Perkara
Pendaftaran melalui E-Court
Alur Perkara Perdata
Biaya
Prosedur Peminjaman Berkas
Berita
Berita Terkini
Artikel
Photo Gallery
Kegiatan Pengadilan
Fasilitas dan Ruangan untuk Publik
Sarana Persidangan Anak
Video Gallery
Hubungi Kami
Alamat
Sosial Media
Assistant Virtual/Whatsapp Bot
Reformasi Birokrasi
Zona Integritas
Area I
Area II
Area III
Area IV
Area V
Area VI
Inovasi Pengadilan
Akreditasi Penjaminan Mutu
SK Tim Akreditasi Penjaminan Mutu Pengadilan
Manual Mutu
Sertifikat Akreditasi
SK Penetapan Nilai Akreditasi
Prosedur Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo)
Beranda
Layanan Hukum
Layanan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu
Prosedur Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo)
Prosedur
02
Des
7
Pelayanan Bantuan Hukum
Masyarakat dapat menggunakan layanan bantuan hukum yang tersedia pada setiap kantor pengadilan.
Pengadilan menyediakan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang mudah diakses oleh pihak-pihak yang tidak mampu.
Pengadilan menyediakan Advokat Piket (bekerjasama dengan lembaga penyedia bantuan hukum) yang bertugas pada Posbakum dan memberikan layanan hukum sebagai berikut:
Bantuan pengisian formulir permohonan bantuan hukum;
Bantuan pembuatan dokumen hukum;
Advis, konsultasi hukum dan bantuan hukum lainnya baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata;
Rujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk pembebasan pembayaran biaya perkara sesuai syarat yang berlaku;
Rujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk mendapat bantuan jasa advokat sesuai syarat yang berlaku.
Pengadilan memberikan layanan pembebasan biaya perkara (prodeo) kepada pihakpihak tidak mampu dengan mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan atau kepada Ketua Majelis Hakim.
Penggugat berhak mendapatkan semua jenis pelayanan secara cuma-cuma yang berkaitan dengan pemeriksaan perkara prodeo. Komponen biaya prodeo meliputi antara lain: biaya pemanggilan, biaya pemberitahuan isi putusan, biaya saksi/saksi ahli, biaya materai, biaya alat tulis kantor, biaya penggandaan/fotokopi, biaya pemberkasan dan biaya pengiriman berkas.
Bagi masyarakat yang tidak mampu dapat mengajukan surat permohonan berperkara secara prodeo (cuma-cuma) dengan mencantumkan alasan-alasannya kepada Ketua Pengadilan dengan melampirkan:
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah/Kepala Desa setempat; atau
Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin atau Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) atau Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Surat pernyataan tidak mampu yang dibuat dan ditandatangani pemohon bantuan hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri.
Jika pemohon prodeo tidak dapat menulis atau membaca maka permohonan beracara secara prodeo dapat diajukan secara lisan dengan menghadap Ketua Pengadilan.
Prosedur permohonan berperkara secara prodeo:
Permohonan diajukan secara lisan atau tertulis kepada Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dengan dilampiri dokumen pendukung.
Dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak permohonan itu dicatat oleh Panitera, Hakim yang ditunjuk (Hakim yang menyidangkan pada tingkat pertama) memerintahkan Panitera untuk memberitahukan permohonan itu kepada pihak lawan dan memerintahkan untuk memanggil kedua belah pihak supaya datang di muka Hakim untuk dilakukan pemeriksaan tentang ketidakmampuan Pemohon.
Dalam tenggang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pemeriksaan, Pengadilan Tingkat Pertama mengirimkan berita acara hasil pemeriksaan dilampiri permohonan izin beracara secara prodeo dan dokumen pendukung ke Pengadilan, yang berwenang memutus perkara yang dimohonkan tersebut, untuk diputus apakah dikabulkan atau tidak.
Jika permohonan dianggap memenuhi syarat maka diberikan penetapan ijin berperkara secara prodeo. Izin beracara secara prodeo diberikan Pengadilan atas perkara yang diajukan pada tingkatan pengadilan tertentu saja.
Jika ternyata pemohon orang yang mampu maka diberikan penetapan tidak dapat berperkara secara prodeo dan pemohon harus membayar biaya seperti layaknya berperkara secara umum.
Pengadilan menyediakan anggaran untuk biaya perkara prodeo dengan memperhatikan anggaran yang tersedia. Ketersediaan anggaran tersebut diumumkan kepada masyarakat secara berkala melalui papan pengumuman Pengadilan atau media lain yang mudah diakses.