Perkara Gugatan Sederhana

Perkara Perdata Gugatan Sederhana (Small Claim Court)

10 Sep

Gugatan Sederhana merupakan gugatan perdata yang diselesaiakan dengan tata cara dan pembuktian yang sederhana.  Gugatan Sederhana semula diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dengan alur sebagai berikut :

 

Namun sekarang telah terbit Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, dengan beberapa perbedaan sebagai berikut :

 


Tata cara Pendaftaran/administrasi secara e-Court silahkan klik disini

PERMA Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana unduh disini

Video Perkara Gugatan Sederhana lihat disini

 

 

 

 

Website Security Test