10 Sep
Gugatan Sederhana merupakan gugatan perdata yang diselesaiakan dengan tata cara dan pembuktian yang sederhana. Gugatan Sederhana semula diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dengan alur sebagai berikut :
Namun sekarang telah terbit Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, dengan beberapa perbedaan sebagai berikut :
Tata cara Pendaftaran/administrasi secara e-Court silahkan klik disini
PERMA Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana unduh disini
Video Perkara Gugatan Sederhana lihat disini