08 Nov
PROSEDUR PENGADUAN DUGAAN PELANGGARANYANG DILAKUKAN OLEH HAKIM DAN PEGAWAI PENGADILAN NEGERI BLORA
Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Negeri Blora kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, dapat menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Negeri Blora dan Pengadilan Negeri Blora akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.
Cara Menyampaikan Pengaduan ke Pengadilan Negeri Blora
A. Secara lisan
Masyarakat dapat datang langsung ke Meja Informasi di kantor Pengadilan Negeri Blora yang bertempat di Jalan Raya Blora-Cepu Km. 5 Blora dan menyampaikan pengaduan.
B. Secara tertulis
1. Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan, dalam hal ini Ketua Pengadilan Negeri Blora, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui Fax. 0296-531408 atau melalui pos ke Jalan Raya Blora-Cepu Km. 5 Blora. Atau melalui email di Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
2. Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.
Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Negeri Blora
1. Pengadilan Negeri Blora akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
2. Pengadilan Negeri Blora akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
3. Pengadilan Negeri Blora akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.
4. Pengadilan Negeri Blora hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor.
HAK-HAK PELAPOR DAN TERLAPOR BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI NO. 076/KMA/SK/VI/2009
Pelapor adalah individu atau kelompok atau instansi yang menyampaikan pengaduan kepada Lembaga Peradilan
Terlapor adalah aparat atau unit kerja pada Lembaga Pengadilan yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang, penyimpangan atau pelanggaran perilaku
Hak Pelapor :
Hak Terlapor :
Hak Mahkamah Agung dan Badan Peradilan :
Syarat dan Tata Cara Penyampaian Pengaduan :
A. Disampaikan secara Tertulis
B. Menyebutkan Informasi yang Jelas
1. Untuk mempermudah penanganan dan tindak lanjut terhadap pengaduan yang disampaikan, Pelapor diharapkan dapat menyebutkan secara jelas informasi mengenai :
2. Pelapor sedapat mungkin diharuskan untuk mencantumkan identitasnya. Namun demikian selama informasi dalam pengaduan yang disampaikan benar dan memiliki dasar yang kuat, pengaduan yang tidak mencantumkan identitas akan tetap ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung.
C. Tata Cara Pengiriman
1. Pengaduan ditujukan kepada :
2. Apabila pengaduan dikirimkan melalui pos dalam amplop tertutup, maka harus disebutkan secara jelas bahwa isi amplop terse but adalah pengaduan dengan menuliskan kata "PENGADUAN pada Pengadilan" pada bagian kiri atas muka amplop tersebut.
Unduh Formulir Pengaduan disini
Tata Cara Pengaduan Melalui Aplikasi SIWAS
Cara Melapor :