Layanan Informasi

Layanan Informasi

04 Okt

Informasi Pengadilan yang anda Butuhkan

Bisa di peroleh dalam waktu 1 hari *

dengan biaya terjangkau

(*) apabila permohonan diajukan melalui prosedur khusus

PROSEDUR KHUSUS :

  1. Termasuk dalam kategori yang wajib diumumkan.
  2. Termasuk dalam kategori Informasi yang dapat diakses publik dan sudah tercatat dalam Daftar Informasi Publik dan sudah tersedia (misal : sudah diketik atau sudah diterima dari pihak atau Pengadilan lain)
  3. Tidak bervolume besar (jumlahnya tidak banyak).
  4. Perkiraan Jumlah biaya penggandaan dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaan dapat dilakukan dengan mudah.

 

PROSEDUR BIASA :

  1. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik.
  2. Informasi yang diminta bervolume besar.
  3. Informasi yang diminta belum tersedia.
  4. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPID.

 

BIAYA YANG PERLU DIBAYAR :

  1. Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi dngan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penydia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).
  2. Biaya penggandaan adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
  3. Terdiri atas biaya penggandaan (ex fotokopi) informasi dan biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
  4. Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.

 

Formulir Permohonan Informasi, unduh disini

Hak pemohon informasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, lihat disini

 

Website Security Test