10 Sep
SOUVENIR YANG DIBERIKAN KEPADA PENERIMA LAYANAN
SEBAGAI KOMPENSASI BILA LAYANAN TIDAK SESUAI STANDAR
PADA PENGADILAN NEGERI BLORA KELAS IB
1. Keterlambatan dalam pemberian layanan 30-60 menit, kompensasi ballpoint
2. Keterlambatan dalam pemberian layanan 60-90 menit, kompensasi gantungan kunci
3. Keterlambatan dalam pemberian layanan 90-120 menit, kompensasi masker
4. Keterlambatan dalam pemberian layanan diatas 120 menit, kompensasi mug
Selanjutnya :
SK Ketua Pengadilan Negeri Blora Nomor 84 Tahun 2021 Tentang Pemberian Kompensasi Atas Keterlambatan dalam Pemberian Layanan pada Pengadilan Negeri Blora