04 Okt
Berangkat dari niat untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap badan peradilan, meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat khususnya pencari keadilan dengan sebaik-baiknya, dan untuk memenuhi amanat Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan sebagai dasar bagi setiap satuan kerja pada seluruh badan peradilan dalam memberikan pelayanan kepada publik, maka pada tanggal 9 Februari 2012 Ketua Pengadilan Negeri Blora mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 93 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Peradilan pada Pengadilan Negeri Blora
Selengkapnya: