02 Des
Pengadilan Negeri Blora mempunyai wilayah hukum yang meliputi seluruh Kabupaten Blora yang merupakan kawasan seluas 1.820,588 KM2. Kabupaten Blora, menghubungkan jalur tengah antara Jawa Timur dan perbatasan dengan Kabupaten-kabupaten : Rembang, Tuban, Bojonegoro, Ngawi, Sragen, Grobogan dan Pati. Untuk memperlancar pelaksanaan Pembangunan dan perkembangan kawasan Blora dibagi menjadi 16 Wilayah Kecamatan yaitu sebagai berikut :
Mengingat luasnya wilayah hukum Pengadilan Negeri Blora maka guna memudahkan para pencari keadilan telah dibangun 3 (tiga) gedung tempat sidang yang masing-masing terletak di Wilayah Kecamatan Cepu, Wilayah Kecamatan Randublatung dan Wilayah Kecamatan kunduran, akan tetapi sehubungan dengan kemajuan jaman dengan adanya kemudahan tarnsportasi maka gedung tempat sidang tersebut tidak dipergunakan dalam arti semua acara persidangan dipusatkan di gedung induk Pengadilan Negeri Blora.